Standar
Asuhan Kebidanan
Standar asuhan kebidanan
menurut KEPMENKES Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007, adalah sebagai berikut:
Standar I: Pengkajian
Bidan mengumpulkan semua
informasi yang akurat, relevan dan lengkap dari semua sumber yang berkaitan
dengan kondisi klien.
Kriteria pengkajian:
a. Data
tepat, akurat, dan lengkap.
b. Terdiri
dari data subjektif
c. Data
objektif
Standar II: Perumusan diagnosis atau masalah
kebidanan
Bidan menganalisa data yang diperoleh pada pengkajian,
menginterpretasikannya secara akurat dan logis untuk menegakkan diagnosa dan
masalah kebidanan yang tepat.
Kriteria
perumusan diagnosis:
a. Diagnosis
sesuai dengan nomenklatur kebidanan.
b. Masalah
dirumuskan sesuai dengan kondisi klien
c. Dapat
diselesaikan dengan asuhan kebidanan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.
Standar III: Perencanaan
Bidan
merencanakan asuhan kebidanan berdasarkan diagnosis dan masalah yang
ditegakkan.
Kriteria perencanaan:
a. Rencana
tindakan disusun berdasarkan prioritas masalah dan kondisi klien, tindakan
segera, tindakan antisipatif dan asuhan secara konprehensif.
b. Melibatkan
klien/pasien dan atau keluarga.
c. Mempertimbangkan
kondisi psikologi, sosial budaya klien/keluarga.
d. Memilih
tindakan yang aman sesuai kondisi dan kebutuhan klien berdasarkan evidence based dan memastikan bahwa
asuhan yang diberikan bermanfaat untuk klien.
e. Mempertimbangkan
kebijakan dan peraturan yang berlaku, sumber daya serta fasilitas yang ada.
Standar IV: Implementasi
Bidan melaksanakan rencana
asuhan secara komprehensif, efektif, efisien dan aman berdasarkan evidence based kepada klien/pasien,
dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Dilaksanakan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.
Kriteria implementasi:
a. Memperhatikan
keunikan klien sebagai makhluk bio-psiko-sosial-spiritual-kultural.
b. Setiap
tindakan asuhan harus mendapatkan persetujuan dari klien dan atau keluarganya.
c. Melaksanakan
tindakan asuhan berdasarkan evidence
based.
d. Melibatkan
klien/pasien dalam setiap tindakan.
e. Menjaga
privacy klien/pasien.
f. Melaksanakan
prinsip pencegahan infeksi.
g. Mengikuti
perkembangan kondisi klien secara berkesinambungan.
h. Menggunakan
sumber daya, sarana dan fasilitas yang ada sesuai.
i.
Malakukan tindakan sesuai standar.
j.
Mencatat semua tindakan yang telah dilakukan.
Standar V: Evaluasi
Bidan melakukan evaluasi secara
sistematis dan berkesinambungan untuk melihat keefektifan dari asuhan yang
sudah diberikan, sesuai dengan perubahan perubahan perkembangan kondisi klien.
Kriteria evaluasi:
a. Penilaian
dilakukan segera setelah selesai melakukan asuhan sesuai kondisi klien.
b. Hasil
evaluasi segera dicatat dan dikomunikasikan pada klien dan atau keluarga.
c. Evaluasi
dilakukan sesuai standar.
d. Hasil
evaluasi ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi klien/pasien.
(Muslihatun, 2009).
No comments:
Post a Comment